Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda