Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan Data;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda
