Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda