Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dikelola oleh Walidata.
(2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
c. Data;
d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
