Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian;
b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
c. memiliki akreditasi paling kurang B; dan
d. diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi Program Studi Perguruan Tinggi luar negeri.
Koreksi Anda
