Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Perguruan Tinggi luar negeri. (2) Perguruan Tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perguruan Tinggi negeri; b. Perguruan Tinggi kedinasan; dan/atau c. Perguruan Tinggi swasta. (3) Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan Program Studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda