Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diberikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja PNS, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Menteri; b. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang: 1. 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau 2. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. f. surat keterangan tidak sedang: 1. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau 2. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. g. surat keterangan tidak pernah: 1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; 2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau 3. mendapatkan pembatalan atau penghentian Tugas Belajar sebelumnya dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; h. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penyandang dana dan Perguruan Tinggi; dan i. bersedia menandatangani perjanjian Tugas Belajar; (2) Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf f dan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda