Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diberikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja PNS, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Menteri;
b. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
1. 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan;
atau
2. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
f. surat keterangan tidak sedang:
1. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
2. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
g. surat keterangan tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. mendapatkan pembatalan atau penghentian Tugas Belajar sebelumnya dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
h. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penyandang dana dan Perguruan Tinggi; dan
i. bersedia menandatangani perjanjian Tugas Belajar;
(2) Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf f dan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
