Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengusulkan pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;
b. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
c. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; dan/atau
(3) PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar;
Koreksi Anda
