Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar berkewajiban:
a. menandatangani perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
b. membuat laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dan Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan belanja negara dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
2. Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar dengan biaya mandiri;
dan/atau
c. melapor paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa Tugas Belajar kepada:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dengan tembusan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar yang diperoleh melalui seleksi oleh dari Kementerian;
atau
2. Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk Tugas Belajar yang diperoleh melalui seleksi dari luar Kementerian dan/atau biaya mandiri;
d. melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
(2) Laporan kemajuan pendidikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimana PNS berkedudukan.
(3) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. subjek perjanjian;
b. nama Perguruan Tinggi;
c. Program Studi dan akreditasi Program Studi;
d. jangka waktu Tugas Belajar;
e. sumber pendanaan;
f. komponen yang dibiayai;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. konsekuensi atas pelanggaran kewajiban;
i. keadaan kahar; dan
j. penyelesaian sengketa.
(4) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS yang mendapat Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS selama menjalani ikatan dinas;
b. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif; dan
c. PNS yang tidak menyelesaikan kewajiban ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa Tugas Belajar kepada kas negara sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(5) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berakhir pada saat:
a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
