Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar memperoleh hak: a. mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian atau unit kerja asal bagi PNS yang telah menjalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya; c. diberikan jabatan sebagai pelaksana bagi yang diberhentikan dari jabatannya dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya; dan d. dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Koreksi Anda