Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjalani Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja asalnya atau unit kerja kepegawaian sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir. (3) PNS yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal: a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan b. memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. (4) PNS yang menjalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.
Koreksi Anda