Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendapat izin dari PPK;
b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara;
c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan
d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia
Kementerian.
Koreksi Anda
