Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar. (3) Selain perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang karena terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat di instansi yang berwenang. (4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar. (5) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberik an perpanjangan, PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda