Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar disesuaikan dengan batas waktu normatif Program Studi yang berlaku di masing-masing Perguruan Tinggi.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar berdasarkan keterangan Perguruan Tinggi dimana PNS menyelenggarakan Tugas Belajar.
(3) Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Koreksi Anda
