Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Tugas Belajar meliputi: a. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; b. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan c. permohonan Tugas Belajar dengan biaya mandiri. (2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda