Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Tugas Belajar meliputi:
a. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
c. permohonan Tugas Belajar dengan biaya mandiri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
