Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Jasa Boga adalah penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
3. Standar Usaha Jasa Boga adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Boga dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Boga yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Boga.
4. Sertifikasi Usaha Jasa Boga adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Boga untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Boga melalui audit pemenuhan Standar Usaha Jasa Boga.
5. Sertifikat Usaha Jasa Boga adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Boga yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Boga.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.