Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
3. Standar Usaha Kawasan Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Kawasan Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Kawasan Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kawasan Pariwisata.
4. Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Kawasan Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kawasan Pariwisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Kawasan Pariwisata.
5. Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Kawasan Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Kawasan Pariwisata.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.