Bagian
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar NHI Bandung yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekpar NHI Bandung.
(2) Bagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian dipimpin oleh Kepala.
Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan
b. Bagian Umum.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi dan data akademik;
b. pelaksanaan administrasi kurikulum;
c. penyusunan administrasi program pendidikan;
d. penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama;
e. pelaksanaan layanan administrasi tenaga pendidik dan kependidikan;
f. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan;
g. pengelolaan data tenaga pendidik dan kependidikan;
h. pengelolaan data mahasiswa dan alumni; dan
i. pelaksanaan layanan pembinaan sikap disiplin mahasiswa.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama;
b. Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi dan data akademik, pengelolaan administrasi kurikulum, penyusunan administrasi
program pendidikan serta penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi tenaga pendidik, kependidikan, kemahasiswaan, data alumni serta pembinaan sikap disiplin mahasiswa.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum, organisasi, tata laksana, administrasi barang milik negara, dan penyusunan program kegiatan dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan teknologi dan informasi;
j. pengelolaan barang milik negara; dan
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan;
b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, organisasi dan tata laksana, hukum serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, pelaksanaan urusan rumah tangga,
teknologi dan informasi, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi.
(2) Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan.
(4) Penambahan jurusan pada Poltekpar NHI Bandung ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan pimpinan unit organisasi yang mempunyai tugas pengelolaan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu bidang pariwisata serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
(2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai Ketua Program Studi.
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan.
(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.