Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu.
3. Standar Usaha Karaoke adalah rumusan kualifikasi Usaha Karaoke dan/atau klasifikasi Usaha Karaoke yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Karaoke.
4. Sertifikasi Usaha Karaoke adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Karaoke untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Karaoke melalui audit pemenuhan Standar Usaha Karaoke.
5. Sertifikat Usaha Karaoke adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Karaoke yang telah memenuhi Standar Usaha Karaoke.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah, lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.