PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Medan memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekpar Medan.
(2) Otonomi pengelolaan Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi pengelolaan di bidang akademik; dan
b. otonomi pengelolaan di bidang non-akademik.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
1. persyaratan akademik yang akan digunakan;
2. kurikulum program studi;
3. proses pembelajaran;
4. penilaian hasil belajar;
5. persyaratan kelulusan;
6. yudisium; dan
7. wisuda.
b. penetapan norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Otonomi pengelolaan di bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
1. rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
dan
2. sistem penjaminan mutu internal.
b. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
1. membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan
2. sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
1. kegiatan kemahasiswaan kokurikuler;
2. organisasi kemahasiswaan; dan
3. pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
d. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
1. penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
2. penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia.
e. penetapan norma dan kebijakan operasional terkait dengan penggunaan, pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Otonomi pengelolaan Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparan;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
(1) Poltekpar Medan menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat
menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Medan menggunakan tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik.
(5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Medan menggunakan Sistem Kredit Semester.
(2) Sistem Kredit Semester terdiri dari beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pendidikan di Poltekpar Medan diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester.
(3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester; dan
b. ujian akhir semester.
(3) Selain Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ujian diselenggarakan melalui ujian akhir program studi.
(4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa ujian praktek, ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui keaktifan dalam pembelajaran di
kelas.
(1) Penilaian hasil belajar didasarkan pada rencana pelaksanaan pembelajaran dan rencana pembelajaran semester.
(2) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan dari hasil ujian dan/atau pelaksanaan tugas dan pengamatan.
(3) Nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol) atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara.
(4) Nilai akhir hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.
(5) Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir, serta telah menyelesaikan kewajiban akademik dan kewajiban administrasi.
(2) Ketentuan mengenai karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi dilakukan yudisium dan upacara wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali dalam satu
tahun ajaran.
(3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun ajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda dan yudisium diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Medan menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekpar Medan diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Medan harus lulus seleksi dan terdaftar di Poltekpar Medan.
(3) Penerimaan mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penerimaan mahasiswa melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama.
(4) Poltekpar Medan dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poltekpar Medan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Poltekpar Medan apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Medan melaksanakan kegiatan penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penyelenggaraan penelitian dasar dan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penelitian dilakukan oleh dosen dan/atau mahasiswa.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat melibatkan pihak lain.
(6) Setiap penyelenggaraan penelitian wajib melaporkan hasil penelitian dan disebarluaskan melalui:
a. seminar;
b. publikasi;
c. diseminasi; dan/atau
d. buku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian dasar dan terapan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
(1) Poltekpar Medan menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah-masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional.
(2) Poltekpar Medan menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. dilaksanakan di bawah Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan/atau analisis kebutuhan;
c. dilaksanakan intra, lintas, dan/atau multi-sektor bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan pihak lain;
dan
e. dilaksanakan dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik perseorangan maupun kelompok.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian dan pengembangan materi pembelajaran.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekpar Medan memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltekpar Medan.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltekpar Medan.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi Sivitas Akademika, yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dalam
melaksanakan kegiatan akademik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekpar Medan.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dan praktisi untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Kebebasan mimbar akademik merupakan wadah dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku bagi dosen yang memiliki otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Otonomi keilmuan merupakan:
a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan
b. pedoman untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi Poltekpar Medan dan Sivitas Akademika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan, Poltekpar Medan menerbitkan ijazah dan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mendapatkan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lulusan Poltekpar Medan berhak mendapatkan transkrip, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi.
(3) Ketentuan mengenai pemberian ijazah dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Direktur berwenang mencabut ijazah lulusan Poltekpar Medan, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan:
a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk
Poltekpar Medan.
b. kecurangan akademik; dan/atau
c. plagiarisme.
(2) Pencabutan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Poltekpar Medan dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.