Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah penyediaan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
3. Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata dan/atau klasifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Angkutan Jalan Wisata.
4. Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Angkutan Jalan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Angkutan Jalan Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata.
5. Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Angkutan Jalan Wisata yang telah memenuhi Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.