Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan sesuai protokol Kesehatan dan panduan yang ada dalam rangka
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019. 2.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Pandemi Covid-19 adalah wabah penyakit global yang terjadi akibat penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh Masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah Daerah.
4. Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, seperti debu, sampah, dan bau, termasuk juga bebas dari virus, bakteria pathogen, dan bahan kimia berbahaya.
5. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6. Keselamatan adalah keadaan bebas dari ancaman bencana, kecelakaan, dan bahaya lainnya.
7. Kelestarian Lingkungan adalah keadaan untuk mempertahankan kondisi lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas melalui pemanfaatan secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaan sumber daya alam dan lingkungan di masa yang akan datang.
8. Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta Masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kePariwisataan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11. Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
12. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya.
13. Usaha Hotel adalah Usaha Penyediaan Akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
14. Pondok Wisata adalah bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya, yang dimiliki oleh Masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
15. Usaha Pondok Wisata adalah Usaha Penyediaan Akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari- hari pemiliknya, yang dimiliki oleh Masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
16. Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya.
17. Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
18. Usaha Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
19. Tempat Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah tempat atau lokasi diselenggarakannya suatu kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran.
20. Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah usaha pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
21. Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata.
22. Usaha Lapangan Golf adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf di suatu kawasan tertentu.
23. Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
24. Usaha Wisata Arung Jeram adalah usaha penyediaan berbasai sarana untuk mengarungi sungai berjeram termasuk jasa pemanduan, serta perlengkapan Keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
25. Usaha Wisata Selam adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk melakukan penyelaman di bawah atau di permukaan air dengan menggunakan peralatan khusus, termasuk penyediaan jasa pemanduan dan perlengkapan Keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
26. Pusat Informasi Pariwisata adalah fasilitas layanan informasi Pariwisata yang akurat dan terbaru kepada siapa saja yang membutuhkan, berfungsi juga sebagai tempat melakukan promosi Destinasi Pariwisata dalam meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan.
27. Tempat Penjualan Cenderamata dan Oleh-Oleh adalah bangunan dan/atau ruangan yang menyediakan dan menjual cenderamata dan oleh-oleh khas suatu Destinasi Pariwisata, dapat berupa produk kerajinan, kuliner, dan/atau produk lainnya.
28. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, Keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
29. Desa adalah desa dan desa adat, adalah kesatuan Masyarakat hukum yang miliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
30. Desa Wisata adalah suatu daerah tujuan wisata yang mengintegrasikan Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan Masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku
31. Sumber Daya Manusia adalah tenaga dan keahlian manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam kehidupan.
32. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok Masyarakat, dan/atau Organisasi KeMasyarakatan yang bertempat tinggal di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dan diprioritaskan untuk mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan kegiatan Pariwisata di tempat tersebut.
33. Kriteria Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang selanjutnya disebut Kriteria adalah variabel yang menjadi dasar penilaian terpenuhinya Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan pada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan produk Pariwisata lainnya dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, mencakup manajemen/tata kelola, kesiapan Sumber Daya Manusia/ Masyarakat, dan partisipasi tamu/pengunjung/pengguna fasilitas.
34. Indikator Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang selanjutnya disebut Indikator adalah rumusan ketentuan untuk mengukur pencapaian Kriteria pada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan produk Pariwisata lainnya dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019. 35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kePariwisataan dan ekonomi kreatif.
36. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.