Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
A.
CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
1. Adyatama yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Jesaja, NIP. 197907172005011011, Adyatama Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Pemasaran. Yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Angka Kredit 0,57.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,57 = 0,46 (nol koma empat puluh enam) Angka Kredit.
2. Adyatama yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Sdri Asri, NIP. 197303252008012007, Adyatama Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun laporan menyusun pemetaan jumlah wisatawan dengan Angka Kredit 0,14. Kegiatan dimaksud merupakan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% x 0,14 = 0,14 (nol koma empat belas) Angka Kredit.
B.
CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
1. Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
a. Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada jenjang Jabatan Fungsionalnya.
Sdri. Ridha, NIP. 197810032009012002, jabatan Kepala Seksi Industri Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk MENETAPKAN jenjang jabatannya pegawai yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Ridha diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dan ditetapkan dengan Angka Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar 0 (nol) ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.
b. Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat pada jenjang Jabatan Fungsionalnya.
Sdri. Ajeng NIP. 197705132008012008, jabatan Kepala Seksi Peningkatan Sumber Daya Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk MENETAPKAN jenjang jabatannya pegawai yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda. Setelah lulus uji kompetensi Sdri. Ajeng diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dan diberikan Angka Kredit
dasar sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.
2. Pengalaman kerja di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat dihitung kumulatif.
Sdri Ratih NIP. 198206252008012010, jabatan Kepala Seksi Edukasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. PNS yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui perpindahan dari jabatan lain. PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Maka untuk MENETAPKAN jenjang jabatannya pegawai yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Muda dengan Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.
3. Pengalaman dapat digunakan untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat/jenjang.
a. Bagi Pejabat Fungsional pangkat terendah pada jenjang jabatannya.
Sdri. Evinsa, NIP. 197509102003032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Subkoordinator pada Direktorat Tata Kelola Destinasi.
Selama menjabat menjadi Subkoordinator pada Direktorat Tata Kelola Destinasi, yang bersangkutan melakukan kegiatan di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif dengan Angka Kredit sebesar 2,25 (dua koma dua puluh lima). Angka Kredit terdiri dari:
Contoh Matriks Penghitungan Kegiatan Tugas Jabatan dari Pengalaman Kerja
No Kegiatan Satuan Hasil AK perbutir Volume Jumlah AK (4x5) 1 2 3 4 5 6
1. Menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata 0,27
1 0,27
2. Melakukan analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan Laporan hasil analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan 0,36 1 0,36
3. Melakukan analisis bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan Laporan hasil analisis bahan penyusunan destinasi Pariwisata berkelanjutan 0,36 1 0,36
4. Menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata Dokumen hasil penyusunan pemetaan komponen daya 0,27 1 0,27
tarik wisata
5. Menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat kabupaten/kota Draf Nota Kesepahaman Konsep naskah kerja sama dengan kementerian/lemba ga/pemerintah daerah/swasta/mit ra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat kabupaten/kota 0,27 1 0,27
6. Menyusun kriteria program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif Dokumen hasil penyusunan kriteria program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif 0,38 1 0,38
7. Menyusun telaah potensi Ekonomi Kreatif pada Kabupaten/Kota Dokumen hasil penyusunan telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota 0,34 1 0,34 JUMLAH AK 2,25
Maka Sdri. Evinsa, diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda pada masa pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 2,25 (dua koma dua puluh lima) Angka Kredit ditambah Angka Kredit dasar sebesar nol (0). Dalam hal demikian, Angka Kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebesar 2,25 + 0 = 2,25 (dua koma dua puluh lima) Angka Kredit.
b. Bagi Pejabat Fungsional pangkat tertinggi pada jenjang jabatannya.
Sdri. Husna NIP. 197706102004032001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Subkoordinator pada Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital.
Selama menjabat menjadi Subkoordinator pada Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital, yang bersangkutan melakukan kegiatan melaksanakan pendampingan transformasi digital para pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan perolehan total Angka Kredit sebesar 2,35 (dua koma tiga puluh lima) Angka Kredit.
Maka Sdri. Husna diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dengan didasarkan pada masa pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun sebesar 2,35 (dua koma tiga puluh lima) Angka Kredit ditambah Angka Kredit dasar sebesar 100 (seratus).
Dalam hal demikian, Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebesar 100 + 2,35 = 102,35 (seratus dua koma tiga puluh lima) Angka Kredit.
4. Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Sdr. Adhi, NIP. 198003022008031022, jabatan Kepala Seksi Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, golongan ruang III/c.
PNS yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda melalui perpindahan dari jabatan lain.
PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif dinilai Angka Kredit dari pengalaman sebesar 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit yang dapat ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat, yaitu 50% X 100 = 50.
Dengan demikian Angka Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Adhi adalah paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.
5. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Sdr. Anggara Hayun NIP. 196706171993031001, jabatan Direktur Akses Pembiayaan, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c pada Deputi Bidang Industri dan Investasi.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada jenjang Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh PPK paling lambat akhir bulan Desember 2021 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2022, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni
1967. C.
CONTOH PENGANGKATAN ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING Sdri. Benita, NIP. 197005182009012002, Kepala Bidang Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada periode April 2021 telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada bulan Juni 2021. Perolehan angka kredit kumulatif sesuai dengan Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 sebesar 9 (sembilan) Angka Kredit karena yang bersangkutan memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a masa kepangkatan kurang dari 1 (satu) tahun dan pendidikan Magister (S2).
Dengan demikian, Sdri. Benita, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada jenjang Ahli Madya.
D.
CONTOH ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN Sdr. Idzar, NIP. 197502141999031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Adyatama Ahli Muda.
Sdr.
Idzar telah mengumpulkan 100 angka kredit dan ingin mengajukan kenaikan jenjang ke Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya. Akan tetapi pada saat pengajuan tidak tersedia kebutuhan yang lowong untuk Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, sehingga Sdr. Idzar belum dapat mengajukan usulan Kenaikan Jenjang ke Ahli Madya. Untuk itu Sdr.
Idzar tetap mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Adyatama Ahli Muda. Hal ini dilakukan Sdr. Idzar sampai tersedianya lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya.
E.
CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT
1. Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.
Sdri. Rintih, NIP. 197504211999032001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Adyatama Ahli Muda.
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Rintih mempunyai target Angka kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam hal demikian, maka penilaian capaian Angka Kredit adalah sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24% 89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam contoh formulir berikut:
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT BERDASARKAN CAPAIAN SKP Nomor …… Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Yang Dinilai
1. NAMA : Rintih
2. NIP : 197504211999032001
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Magetan, 21 April 1975
5. JENIS KELAMIN : Perempuan
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT : Penata Tingkat I, III/d
7. JABATAN/TMT : Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda
8. UNIT KERJA :
…………………..
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT TAHUN TARGET AK SKP NILAI CAPAIAN TUGAS JABATAN
PROSENTAS E ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN ANGKA KREDIT YANG DIDAPAT (Kolom 2 x Kolom 4) 1 2 3 4 5 6 2020
27.87 89,24
89.24% 25
24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
24.87
......., ...........................
Ketua Tim Penilai
....................
NIP. ......................
2. Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdri. Eliza, NIP. 198304102009022001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jenjang Adyatama Ahli Muda.
PNS yang bersangkutan memiliki kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap tahunnya sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Dalam hal ini, capaian Angka Kredit paling tinggi Sdri. Eliza, adalah sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit.
F.
CONTOH KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdri. Sinta NIP. 198109052008012015, Adyatama Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
Berdasarkan hasil penilaian pada tahun 2025, Sdri. Sinta, memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April
2025. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya.
2. Adyatama yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang tersebut.
Sdr. Kusni, NIP. 198008202008011008, pangkat Penata, golongan ruang III/c, Adyatama Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Kusni, memiliki kelebihan 12,5 (dua
belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan perolehan Angka Kredit berikutnya.
3. Adyatama yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdri. Grace, NIP. 198204192008042010, Adyatama Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 200 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdri. Grace, memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
A.
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR UNTUK PERALIHAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR UNTUK PERALIHAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
Ahli Utama IV/e 0 IV/d 0 Ahli Madya IV/c 300 IV/b 150 IV/a 0 Ahli Muda III/d 100 III/c 0 Ahli Pertama III/b 50 III/a 0
B.
CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *) NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *), Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif jenjang Ahli Pertama;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA Nomor …. Tahun …. tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : PNS dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif jenjang Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
C.
CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN/PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING/ PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *) NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI ……………..***) DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui ………….***);
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA Nomor … Tahun …. tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif jenjang Ahli …….. dengan angka kredit sebesar …….. (…………).
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
d l k d
D. CONTOH SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Angka Kredit Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja *)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
E. CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF/KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF/ PENGEMBANGAN PROFESI/KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN ………………………………….*)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan ………………………………….*) , sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
) Diisi sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh Adyatama
F.
CONTOH PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT BERDASARKAN CAPAIAN SKP
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT BERDASARKAN CAPAIAN SKP NOMOR .......……
ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF YANG DINILAI
1. NAMA :
2. NIP :
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
5. JENIS KELAMIN :
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
7. JABATAN/TMT :
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT TAHUN TARGET AK SKP NILAI CAPAIAN TUGAS JABATAN
PROSENTASE ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN ANGKA KREDIT YANG DIDAPAT (Kolom 2 x Kolom 4) 1 2 3 4 5 6
…
…
…
…
JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH BERDASARKAN CAPAIAN SKP
ASLI penetapan Angka Kredit untuk:
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP.
…………………………………..
*) coret yang tidak perlu
G. CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Masa Penilaian: .................................
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN
1. AK Dasar yang diberikan
2. AK yang diperoleh dari Pengalaman
3. AK yang diperoleh Kegiatan Tugas Jabatan
4. AK yang diperoleh dari Pengembangan Profesi
5. AK yang diperoleh dari Kegiatan Penunjang
TOTAL ANGKA KREDIT
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat/jabatan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI ................ JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk:
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP.
…………………………………..
*) coret yang tidak perlu
H. CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *) NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *),
Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang lowong, Saudara .........
NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ………, telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA Nomor ... Tahun ... Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...............................................
b. NIP
: ...............................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...............................................
d. Unit kerja
: ................................................
Dari Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif jenjang …….………….. ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif jenjang .............. dengan angka kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ....................................................…………………….…….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP. ______________________
I. CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *) NOMOR ...............
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif karena .............;*)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA Nomor .. Tahun ….
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di…………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena...
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
J. CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *) NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...... *), Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA Nomor ….. Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU
: Terhitung mulai tanggal ........ mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: .................................................
b. NIP
: ................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : .................................................
d. Unit kerja
: ................................................
Dalam jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif jenjang..................... dengan angka kredit sebesar ................. (.................) KEDUA : ……......................……………………………………………….................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
5. Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO