PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Pola Karier disusun sebagai salah satu bagian Manajemen Talenta.
(2) Ketentuan mengenai Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) PyB menyusun rencana pengembangan Karier berdasarkan Pola Karier dengan memperhatikan:
a. urutan Karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan administrator;
b. tugas serumpun, Kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan; dan
c. rencana suksesi berdasarkan Manajemen Talenta.
(2) Rencana pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(3) Urutan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dari Jabatan paling rendah ke Jabatan paling tinggi, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi dalam Jalur Karier horizontal, Jalur Karier vertikal, maupun Jalur Karier diagonal.
(4) Rencana pengembangan Karier disusun dengan mempertimbangkan kelompok Jabatan kritikal, dalam kerangka Manajemen Talenta.
(5) Rencana pengembangan Karier dilaksanakan dalam lingkup antar Unit Kerja di lingkungan Kementerian, paling sedikit memuat JA, JF ahli pertama, dan JF keterampilan.
(1) Pengisian Jabatan dalam rangka pelaksanaan Pola Karier dapat dilakukan melalui mekanisme mutasi, promosi, pengangkatan pertama, atau penyesuaian/inpassing.
(2) Mekanisme pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai baik periodik atau tahunan yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dalam JA, JF dan JPT.
(2) Mutasi antarjabatan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. dalam fungsi utama;
b. dalam fungsi pendukung; atau
c. lintas fungsi.
Mutasi antarjabatan dalam fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan perpindahan Jabatan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman Jabatan atau pelaksanaan tugas terkait Jabatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
b. telah mengikuti dan lulus program pengembangan Kompetensi minimal 20 jp (dua puluh jam pelajaran) pelatihan Kompetensi teknis sesuai Jabatan yang akan diduduki; dan
c. lulus Uji Kompetensi teknis atau memiliki sertifikasi Kompetensi teknis pada Jabatan yang akan diduduki, paling lama 1 (satu) tahun sebelum perpindahan Jabatan.
Mutasi antarjabatan dalam fungsi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan perpindahan Jabatan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman Jabatan atau pelaksanaan tugas terkait Jabatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
b. telah mengikuti dan lulus program pengembangan Kompetensi minimal 20 jp (dua puluh jam pelajaran) pelatihan Kompetensi teknis sesuai Jabatan yang akan diduduki; dan
c. lulus Uji Kompetensi teknis atau memiliki sertifikasi Kompetensi teknis pada Jabatan yang akan diduduki, paling lama 1 (satu) tahun sebelum perpindahan Jabatan.
Mutasi antarjabatan lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan perpindahan Jabatan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman Jabatan atau pelaksanaan tugas terkait Jabatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
b. telah mengikuti dan lulus program pengembangan Kompetensi minimal 20 jp (dua puluh jam pelajaran) pelatihan Kompetensi teknis sesuai Jabatan yang akan diduduki; dan
c. lulus Uji Kompetensi teknis atau memiliki sertifikasi Kompetensi teknis pada Jabatan yang akan diduduki, paling lama 1 (satu) tahun sebelum perpindahan Jabatan.
(1) Mutasi dalam JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam jenjang yang setara sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan.
(2) Mutasi JA ke JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mutasi dalam Jabatan pelaksana dari formasi calon PNS dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
b. berada pada kelas Jabatan yang sama.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan jika terdapat perubahan struktur organisasi Kementerian.
(1) Mutasi antar JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan.
(2) Mutasi antar JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang Jabatan dan angka kredit yang setara.
(3) Mutasi antar JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun JF melalui mekanisme Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(1) Mutasi JF ke JA dilakukan sesuai dengan jenjang Jabatan, kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan.
(2) Mutasi JF ahli utama dilakukan secara horizontal ke dalam JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mutasi JF yang pengangkatannya melalui formasi calon PNS dapat dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak pengangkatan dalam JF sesuai formasi.
(2) Mutasi JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Mutasi dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT madya dan JPT pratama lainnya sesuai dengan persyaratan Jabatan.
b. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF ahli utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme mutasi antar JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengisian dalam Jabatan administrator dan Jabatan pengawas dilakukan melalui promosi dengan mekanisme rencana suksesi.
(2) Dalam hal pengisian Jabatan administrator dan Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengisian dilakukan melalui seleksi internal dan pertimbangan Tim Penilai Kinerja.
(3) Pertimbangan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi:
a. Jabatan pengawas ke Jabatan administrator; atau
b. Jabatan pelaksana ke Jabatan pengawas.
Pengisian dalam Jabatan pelaksana dilakukan melalui pengangkatan calon PNS atau mutasi berdasarkan kebutuhan organisasi.
(1) Pengisian dalam JF dilaksanakan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, penyesuaian/ inpassing, atau promosi berdasarkan kebutuhan organisasi.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal kenaikan jenjang Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF dapat berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya.
(4) JF keterampilan dapat berpindah ke JF keahlian dalam satu rumpun atau klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.
(1) Pengisian dalam JPT melalui promosi dengan mekanisme rencana suksesi.
(2) Dalam hal pengisian dalam JPT melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengisian dapat dilakukan melalui Seleksi Terbuka.
(3) Seleksi Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Dalam rangka pengayaan pengalaman jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf b hingga Pasal 27 huruf b, pegawai dapat mengikuti karier transisi dengan aktivitas antara lain:
a. Penugasan di luar instansi
b. Penunjukan pelaksana tugas/pelaksana harian;
dan/atau
c. Pelatihan kepemimpinan/ penjenjangan/ teknis/ manajerial.
(1) Masa menduduki JPT dalam suatu Unit Kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Masa Jabatan dalam JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan:
a. pencapaian kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja;
b. kesesuaian Kompetensi; dan
c. kebutuhan organisasi.
(1) Menteri menyampaikan laporan pembinaan Pola Karier instansi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara secara berkala setiap tahun.
(2) Laporan pembinaan Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen Karier di Kementerian.