Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan yang tidak memenuhi kriteria Bantuan
sosial yang diberikan pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan bidang ekonomi kreatif.
6. Deputi adalah Deputi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.