Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Standar Usaha Kafe adalah rumusan kualifikasi Usaha Kafe dan/atau klasifikasi Usaha Kafe yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kafe.
4. Sertifikasi Usaha Kafe adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Kafe untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kafe melalui audit pemenuhan Standar Usaha Kafe.
5. Sertifikat Usaha Kafe adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Kafe yang telah memenuhi Standar Usaha Kafe.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
9. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.