Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
(2) Lingkup Petunjuk Teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendahuluan;
b. kriteria dan alokasi;
c. perencanaan;
d. penggunaan
e. pelaksanaan;
f. pendanaan;
g. penyaluran;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
i. format dan daftar; dan
j. ketentuan penutup.
(3) Petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
