Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. (2) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan. (3) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan c. dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
Koreksi Anda