SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
d. Biro Komunikasi.
Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan pelaksanaan advokasi hukum, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum;
f. pelaksanaan advokasi hukum; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, urusan dalam, pengamanan, keprotokolan, dan penyiapan bahan rapat pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri/Kepala, tata usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala, tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan; dan
f. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Menteri/Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Wakil Menteri/Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus.
(5) Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengamanan.
(6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, program dan anggaran, kinerja organisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, pemberian dukungan administrasi keuangan, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, kinerja organisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan, pembinaan disiplin, mutasi, administrasi sumber daya manusia aparatur, administrasi jabatan fungsional, pengembangan karier, kompetensi, manajemen talenta, manajemen kinerja, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan disiplin sumber daya manusia aparatur;
b. mutasi, administrasi sumber daya manusia aparatur, dan administrasi jabatan fungsional;
c. pengembangan karier, kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan informasi publik, hubungan masyarakat, pengelolaan media digital, dan produksi konten terkait informasi produk kebijakan dan program di lingkungan Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi publik;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan media digital;
d. pelaksanaan produksi konten terkait informasi produk kebijakan dan program; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.