Pasal 1
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.