Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa kamar hotel praktik berdasarkan kondisi tertentu pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pariwisata berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c. Politeknik Pariwisata Medan; dan
d. Politeknik Pariwisata Makassar.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kondisi low season; dan
b. kondisi high season.
(3) Kondisi low season dan high season sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan:
a. waktu; dan
b. tarif khusus.