Pasal 1
Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP- 10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 8 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.