Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Pariwisata yang telah memiliki persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU yang diterbitkan melalui Sistem OSS berbasis Risiko, telah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda