Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata.
(2) Sertifikat Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PB terverifikasi.
(3) Kewajiban kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan bagi kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sertifikasi standar Usaha Pariwisata ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
