Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko rendah wajib memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda