Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Standar Kegiatan Usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor Pariwisata yang meliputi usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaku Usaha Pariwisata wajib memenuhi Standar Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda