Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan. 2. Standar Kegiatan Usaha adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Pariwisata yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. 3. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 4. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. 5. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 6. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis Risiko yang diperoleh dari hasil analisis Risiko setiap kegiatan usaha. 7. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 8. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha Pariwisata untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 9. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha Pariwisata untuk menunjang kegiatan usaha. 10. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. 12. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 13. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 15. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 16. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha Pariwisata sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 17. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha Pariwisata/lembaga sertifikasi produk kepada Usaha Pariwisata yang telah memenuhi standar Usaha Pariwisata. 18. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. 19. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat BAP adalah hasil pemeriksaan inspeksi lapangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. 20. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administratif atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif yang berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, dan/atau pencabutan PB. 21. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita lbu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara. 22. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang KEK. 23. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang KEK. 24. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang KPBPB. 25. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang KPBPB. 26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 28. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
Koreksi Anda