Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 890), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: