SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, komunikasi publik, arsip, dan dokumentasi kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; dan
c. Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penganggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan manajemen pengendalian, akuntansi dan pelaporan keuangan serta tata kelola perbendaharaan dan verifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana program dan manajemen pengendalian;
c. pelaksanaan akuntansi, evaluasi dan pelaporan keuangan, tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan verifikasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Rencana Program dan Anggaran;
b. Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian;
c. Bagian Akuntasi dan Pelaporan;
d. Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi serta penyusunan rencana program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan rencana program dan anggaran kementerian, penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja, rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran kementerian;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan forum komunikasi perencanaan pusat dan daerah, rapat kerja, rapat koordinasi, rapat koordinasi teknis/daerah dan forum diskusi kebijakan pembangunan pariwisata serta Musrenbang;
c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Petunjuk Operasional Kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran kementerian dan rancangan bahan nota keuangan, penetapan kinerja dan dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian serta standar biaya keluaran; dan
d. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan pelaksanaan koordinasi penyesuaian anggaran.
Bagian Rencana Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Program;
b. Subbagian Anggaran I; dan
c. Subbagian Anggaran II.
(1) Subbagian Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran kementerian di bidang sekretariat kementerian, inspektorat, destinasi dan industri pariwisata, pemasaran pariwisata mancanegara, pemasaran pariwisata nusantara dan kelembagaan kepariwisataan.
(2) Subbagian Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan, pejabat pengelola anggaran, standar biaya keluaran, forum komunikasi perencanaan pusat dan daerah, rapat kerja, rapat koordinasi teknis/daerah dan forum diskusi kebijakan pembangunan pariwisata serta Musrenbang.
(3) Subbagian Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan petunjuk operasional kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran kementerian dan rancangan bahan nota keuangan, penetapan kinerja dan dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian, serta rapat koordinasi kementerian.
Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengevaluasian, pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran dan manajemen pengendalian elektronik serta penyusunan laporan Kementerian dan penyiapan bahan sidang/rapat pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan, pengevaluasian, pelaporan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran serta rekomendasi hasil pemantauan di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen pengendalian elektronik; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan bahan rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat dengar pendapat dan sidang kabinet.
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan dan Manajemen Pengendalian terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan Kinerja Kementerian; dan
c. Subbagian Manajemen Pengendalian Elektronik.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan sistem pengendalian intern pemerintah, pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja Kementerian mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tengah tahunan, laporan tahunan, laporan pelaksanaan tatacara pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan pembangunan.
(3) Subbagian Manajemen Pengendalian Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan bahan penyusunan rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat dengar pendapat dan sidang kabinet.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi, neraca/kekayaan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara, evaluasi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi I;
b. pelaksanaan urusan akuntansi II; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi I;
b. Subbagian Akuntansi II; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan Sekretariat Kementerian, Inspektorat, Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.
(2) Subbagian Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan Deputi Pengembangan Pemasaran Mancanegara, Deputi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dan Deputi Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan koordinasi penyusunan perhitungan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian serta urusan tata usaha Biro.
Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, dan verifikasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata kelola perbendaharaan;
b. pelaksanaan urusan pelaksanaan anggaran; dan
c. pelaksanaan urusan verifikasi.
Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan;
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; dan
c. Subbagian Verifikasi.
(1) Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pertimbangan masalah perbendaharaan serta penetapan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaporan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, pengelolaan informasi publik, publikasi dan pengelolaan media di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan penelaahan dan advokasi hukum;
c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan informasi publik;
d. pelaksanaan publikasi dan pengelolaan media; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang–undangan;
b. Bagian Penelaahan dan Advokasi Hukum;
c. Bagian Informasi Publik; dan
d. Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media.