Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pengelolaan JDIH Kemenpar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
