Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pengelolaan JDIH Kemenpar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda