Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pengelolaan JDIH Kemenpar.
Koreksi Anda
