Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui situs resmi jdih.kemenpar.go.id.
Koreksi Anda
