Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri disimpan oleh pusat JDIH Kemenpar.
(2) Salinan naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar.
(3) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh pimpinan:
a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I;
b. Politeknik Pariwisata; dan
c. Badan Pelaksanan Otorita, disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar sesuai dengan unit kerjanya masing-masing.
(4) Pusat JDIH Kemenpar dapat meminta naskah asli Dokumen Hukum yang disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
