Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kemenpar memuat Dokumen Hukum berupa:
a. peraturan Menteri;
b. keputusan Menteri;
c. instruksi Menteri;
d. surat edaran;
e. perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama Kementerian; dan
f. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenpar juga memuat:
a. naskah akademik, naskah urgensi, atau kajian teknis;
b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan;
c. yurisprudensi; dan
d. Dokumen Hukum lainnya.
(3) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kemenpar memuat Informasi Hukum.
Koreksi Anda
