Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kemenpar memuat Dokumen Hukum berupa: a. peraturan Menteri; b. keputusan Menteri; c. instruksi Menteri; d. surat edaran; e. perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama Kementerian; dan f. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenpar juga memuat: a. naskah akademik, naskah urgensi, atau kajian teknis; b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan; c. yurisprudensi; dan d. Dokumen Hukum lainnya. (3) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kemenpar memuat Informasi Hukum.
Koreksi Anda