Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan secara elektronik dan nonelektronik. (2) Dalam mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum, JDIH Kemenpar mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda