Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya atau unit eselon I, Politeknik Pariwisata, dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kemenpar;
c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kemenpar yang bersangkutan; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada pusat JDIH Kemenpar.
Koreksi Anda
