Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian;
b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs resmi Pusat JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenpar;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemenpar;
e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan
g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenpar kepada:
1. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan
2. Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
