Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kemenpar terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenpar; dan b. anggota JDIH Kemenpar. (2) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I; b. Politeknik Pariwisata; dan c. Badan Pelaksana Otorita.
Koreksi Anda