Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kemenpar terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemenpar; dan
b. anggota JDIH Kemenpar.
(2) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada:
a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I;
b. Politeknik Pariwisata; dan
c. Badan Pelaksana Otorita.
Koreksi Anda
