Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
JDIH Kemenpar bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemenpar antara pusat JDIH Kemenpar dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik di bidang pariwisata sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
