Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. penolakan atas Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya Permintaan Informasi Publik;
f. Permintaan Informasi Publik dikenakan biaya;
dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita.
Koreksi Anda
