Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dilakukan melalui:
a. pengumuman; dan
b. Permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
