Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. pengumuman; dan b. Permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda